Senin, 14 Februari 2011

FORMULA BARU UJIAN NASIONAL

Alhamdulillah ada kabar yang menggembirakan bagi siswa dan orang tua, dengan keluarnya Permindiknas No. 45 tentang Kriteria Kelulusan Ujian nasional dan Permindiknas No. 46 tentang POS Ujian Nasional Tahun 2011, dimana sekarang pemerintah tidak lagi menentukan kriteria kelulusan berdasarkan dari nilai Ujian Nasional. Akan tetapi sekarang memadukan antara ujian nilai raport, ujian sekolah, dan ujian Nasional yang persentasinya adalah Ujian Nasional 60 % dan Ujian sekolah dan nilai raport 40 % yang nantinya jumlah nilai akhirnya minimal 5,50. Sehingga ada 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh siswa :
1.         Tuntas semua mata pelajaran (minimal setiap mata pelajaran sama dengan nilai KKM)
2.         Berprilaku baik (Hasil rapat dewan guru)
3.         Lulus Ujian Sekolah/Madrasah
4.         Lulus Ujian Nasional
Dengan demikian akan menjadikan ujian Nasional bukan lagi satu-satunya penentu untuk kelulusan siswa. Oleh karena itu, siswa dituntut harus belajar ekstra. Karena harus memperoleh nilai raport yang tinggi atau minimal sama dengan nilai KKM setiap mata pelajaran, kemudian harus lulus ujian sekolah dan ujian Nasional serta harus berprilaku/berakhlak baik yang di putuskan oleh rapat seluruh dewan guru.
Semoga formula baru ini memberikan perubahan yang positif untuk kemajuan pendidikan di Indonesia....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar